KORANJURI.COM – Ponco Sujatmiko (40), Kepala Desa Jatiluhur, Kecamatan Rowokele, Kebumen, terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap polisi, karena melakukan pencurian disertai kekerasan di rumah Parsini (74), tetangganya sendiri.
Dari tangan tersangka Ponco, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yang merupakan hasil kejahatannya.
Terungkapnya kasus curas tersebut, menurut Titi, berawal dari laporan Parsini, warga Jatiluhur pada Selasa (28/11) lalu. Nenek yang hidup sendirian itu, melaporkan kasus pencurian yang terjadi di rumahnya.
“Korban paham betul dengan suara dan postur tubuh si pelaku, yang merupakan tetangganya. Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya menemukan barang bukti hasil kejahatan tersangka” terang Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti, SSos, Selasa (5/12).
Tersangka ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Dia melakukan aksinya dengan cara membekap mulut korban dari belakang dan mengambil uang sejumlah Rp 2 juta.
Akhirnya terungkap pula, kalau tersangka sudah melakukan pencurian dua kali di rumah Parsini. Pada aksinya yang pertama, Minggu (26/11), tersangka berhasil mencuri uang Rp 200 ribu milik korban.
Berdasarkan pengembangan kasus ini, selain curas tersangka ini juga melakukan tidak pidana (curat) pencurian dengan pemberatan yaitu mencuri laptop, kamera poket di rumah perangkat desanya, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 juta.
.
“Dari hasil curiannya itu oleh tersangka digunakan untuk melunasi hutang-hutangnya,” terang Titi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 tahun penjara. (Jon)