KORANJURI.COM – Oknum pegawai negeri sipil yang diperbantukan di Kantor Lurah Sesetan bernama Wayan Santika (38), diringkus tim Satresnarkoba Polres Badung. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (24/4/2018) bulan lalu ketika pelaku akan mengambil pesanan sabu-sabu.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi menjelaskan, Wayan Santika alias WS merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba. Pria yang tinggal di Jalan Padma Denpasar Timur Itu divonis selama 8 bulan penjara dan keluar pertengahan tahun 2016 lalu.
“Pernah ditangkap dalam kasus yang sama oleh Polsek Denpasar Barat,” jelas Yudith, Jumat, 18 Mei 2018.
Santika masuk target operasi setelah polisi menerima informasi jika tersangka kerap mengambil pesanan narkoba.
“Rumahnya kami geledah dan ditemukan 6 paket sabu-sabu seberat 2,42 gram. Dia ini oknum PNS bertugas di Kantor Lurah Sesetan,” jelas Yudith.
Pengakuan tersangka, ia memesan sabu-sabu dari seorang napi lapas Kerobokan berinisial TM. Ia membeli satu paket sabu seharga Rp 800 ribu dengan cara mentransfer uang dan kemudian mengambil sabu dengan sistem tempel.
“Tidak hanya mengkonsumsi narkoba, tersangka juga diduga pengedar narkoba,” ujar Yudith Satrya Hananta. (*)