Nekad Kumpulkan Massa, Pol PP Gianyar Warning Studio Senam

oleh
Petugas Satpol PP Gianyar didampingi anggota Babinsa saat menggelar sidak ke Saras Studio, Kamis (17/4/2020) petang - foto: Catur/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Nekat menggelar kegiatan ditengah pandemi corona, pusat kebugaran Saras Studio di Jalan Subak Mungkul, Desa Celuk, Sukawati, Gianyar mendapatkan teguran dari Satpol PP Kabupaten Gianyar, Kamis (16/4/2020) petang.

Studio senam itu dinilai tidak mengindahkan himbauan pembatasan sosial. Petugas mendapatkan banyak laporan dari warga karena aktifitasnya yang masih pengunjung.

“Kami menerima laporan dari masyarakat sekitar, karena Saras Studio masih ramai pengunjung. Ini sudah menyalahi himbauan physical distancing dan social distancing,” ujar Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, Jumat, 17 April 2020.

Made Watha menambahkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pemilik tempat usaha yang mengumpulkan keramaian ditengah pandemi seperti sekarang.

“Kami tidak melarang untuk para pemilik usaha untuk beroperasi, toh itu merupakan ekonomi yang sangat riskan. Tapi, kalau di situasi ini masih membandel mengumpulkan keramaian seperti itu, pasti kami tindak tegas,” kata Made Watha.

“Lain halnya lagi bila mereka beroperasi sesuai himbauan physical distancing dan social distancing serta menaati pembatasan jam yang diberlakukan,” tambahnya demikian.

Saat dilakukan sidak dengan anggota Babinsa, pihaknya menjumpai ada lima orang di tempat itu lagi senam. Diduga peserta yang lainnya sudah pulang, karena menurut informasi warga, kegiatan senam kebugaran di Saras Studio dilakukan mulai pukul 17.00 WITA dan berakhir pukul 18.00 WITA.   

Sementara pemilik Saras Studio berdalih bahwa kegiatan tersebut dilakukan di rumah sendiri. Namun faktanya, kegiatan tersebut diadakan secara komersil. Di depan rumah yang dipakai kegiatan senam, juga terpajang papan nama bertuliskan Saras Studio.

“Kami tidak mempersoalkan apakah kegiatan (senam kebugaran) itu diadakan di rumah sendiri atau bukan, yang jelas kegiatan tersebut mengabaikan aturan social distancing dan physical distancing,” kata Watha.

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi untuk menekan penyebaran Covid-19. Terutama, terkait dengan social distancing dan physical distancing di masyarakat, baik secara door to door maupun lewat ruang publik. (ning)

KORANJURI.com di Google News