KORANJURI.COM – 18 orang diciduk dalam patroli Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (3/4/2020).
Patroli dilakukan secara gabungan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan TNI pada mulai pukul 20:00 WIB – 22:30 WIB. Belasan warga yang nekad berkeliaran itu terjaring di jalan Bendungan Hilir dan Jalan Sabang Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus mengatakan, patroli PSBB dilakukan di 2 lokasi yakni, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, dengan melibatkan 179 personil.
“Masih banyak anak-anak muda dan orang dewasa yang saat ini masih kumpul-kumpul malam dan tidak menjaga jarak demi keamanan diri sendiri dan orang lain,” jelas Yusri.
Yusri mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan tiga kali namun tidak diindahkan. Terpaksa, petugas mengamankan 11 orang lokasi Di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dan 7 orang lokasi di Sabang, Jakarta Pusat.
“Terhadap Pelanggar PSBB selanjutnya dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan,” terangnya.
Para pelanggar itu, menurut Yusri, dikenakan pasal dalam Undang-undang no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP. Ancamannya paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu. (Bob)