KORANJURI.COM – Nasib apes dialami Purwanto alias Ipung (40 th). Petani warga Desa Tlepok Kulon, Grabag, Purworejo ini, ditangkap polisi dari Polsek Grabag ketika sedang berjualan togel di lingkungan RT.2 Rw.3 Desa Grabag, pada Jum’at (13/5).
Menurut Kapolsek Grabag, AKP Suwito, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah Grabag, ada transaksi penjualan togel Hongkong.
Menindaklanjuti laporan, polisi langsung mengadakan penyelidikan. Ternyata benar, di Lingkungan RT.2 RW.3, Grabag, ada transaksi penjualan togel Hongkong yang dilakukan pelaku.
Pada hariJum’at (13/5) sekitar jm 21.30, Purwanto ditangkap polisi. Dari tangannya, disita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Nokia Warna Hitam dan uang tunai Rp.351.000,-
“Pelaku kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas AKP Suwito, Kamis, 26 Mei 2016 di kantornya.
Jon