KORANJURI.COM – Dalam rentang Agustus-September 2018, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp 850 juta. Nilai itu terungkap dari empat kali penindakan yang dilakukan.
Jumlah narkoba yang diamankan sebanyak 1.887 butir narkotika jenis pil dan 24,16 gram ganja maupun sabu-sabu.
“Ada empat kali penindakan, dua kali pada bulan Agustus yaitu tanggal 11 dan 31 dan dua kali di bulan September yakni, tanggal 3 dan 24 September 2018. Semua penindakan kami lakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai” ujar Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Himawan Indarjono.
Penindakan pertama pada tanggal 11 Agustus 2018 dilakukan terhadap SMAS (52), seorang pria berkebangsaan Malaysia yang datang dari Kuala Lumpur ke Denpasar menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH715.
“SMAS tiba pukul 14.30 WITA dari Kuala Lumpur. Petugas menemukan sebuah plastik klip bening berisi bubuk putih seberat 0,43 gram brutto yang diakui oleh SMAS sebagai narkotika jenis kokain dan satu paket plastik bening berisi potongan daun seberat 19,70 gram brutto ganja,” ungkap Himawan.
Pada penindakan kedua, seorang berkewarganegaraan Thailand berinisial TH (38) diamankan pada 31 Agustus 2018 pukul 12.00 WITA. Petugas menemukan satu plastik klip ganja seberat 2,43 gram brutto dan dan 0,68 gram brutto methamphetamine.
Pada 3 September 2018, pria pengangguran asal Malaysia juga diciduk tim custom Bea Cukai Ngurah Rai. Pria berinisial MHJ datang dari Kuala Lumpur-Denpasar pada pukul 13.30 WITA dengan menumpang pesawat Air Asia D7798.
“Awalnya petugas mencurigai sebuah tas yang dibiarkan begitu saja di samping mesin X-Ray. Ternyata tas itu berisi 1.887 butir pil ekstasi,” terangnya.
Pada 24 September 2018, pria berkebangsaan Kazakhstan berinisial MO (35) juga diamankan ketika melewati mesin pemindai tubuh. Petugas menemukan sebuah klip plastik bening berisi bubuk berwarna putih seberat 0,92 gram.
Seperti diketahui, nilai edar 1 butir MDMA di pasaran gelap seharga USD 30. Sehingga 1.887 butir MDMA memiliki nilai edar sebesar USD 56.610 atau setara Rp 837.828.000.
Sesuai dengan makna baku, Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk: a. menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai; dan/atau b. mencegah keberangkatan sarana pengangkut. (*)