KORANJURI.COM – PH (36), oknum Kepala Desa Briyan, Kecamatan Ngombol, Purworejo, terpaksa berurusan dengan polisi.
PH, terjerat perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kepala desa yang baru beberapa bulan dilantik ini, terkena razia Satreskoba Polres Purworejo dalam giat KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan), Jum’at (3/1) jam 1 dinihari, di tempat karaoke “Jamrud Katulistiwa’ ikut Desa Purwosari, Kecamatan Purwodadi.
“Saat dilakukan tes urine terhadap PJ, hasilnya positif mengandung Amphetamine yang terkandung dalam shabu. Dari pengakuan tersangka, dia memakai shabu tersebut di balai desa Briyan, yang merupakan kantor tersangka,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, melalui Kasatresnarkoba Iptu Joyo Suharto, Selasa (28/1).
Dari tangan tersangka, jelas Joyo Suharto, disita barang bukti berupa satu sedotan plastik warna biru yang terpotong pendek runcing dan masih ada bercak shabu.
Dalam hal ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang isinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis shabu
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Joyo Suharto, yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah. (Jon)