Narkoba Masih Dengan Mudah Dipesan di Diskotik Jakarta Barat ini

oleh
foto: Ilustrasi (tak terkait berita)

KORANJURI. COM – Ironi, di saat kepolisian tengah galak-galaknya memberikan pesan memberantas dan memutusan peredaran dan jaringan narkoba, salah satu diskotek di Jakarta Barat justru menampilkan kesan sebaliknya. Diskotek berinisial PS yang berlokasi di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, peredaran narkoba terlihat masih sangat leluasa.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan, para pengunjung diskotek dengan mudahnya bisa mendapatkan narkoba jenis ekstasi. Narkoba tersebut bisa diperoleh dengan cara memesan ke waiter seharga Rp 600.000 per butir.

“Ya cuma di sini yang saya tahu masih bisa dapat ekstasi. Kalau di diskotek lain sudah susah,” ungkap salah seorang pengunjung berinisial AV, beberapa waktu lalu.

“Cuma kalau beli di sini kita ga bisa pindah diskotek. Beli di sini, minum di sini, harus dugem di sini,” sambungnya lagi.

Pengunjung lainnya yang berinial TI juga punya pengakuan senada. Bahkan menurutnya, untuk sekarang ini ajang dugem teraman di kawasan Jakarta – Kota cuma bisa didapat di PS.

“Paling aman dugem di PS, mas. Obatnya gampang didapat jam bukanya juga panjang,” cetus wanita berparas manis ini.

“Harga Rp 600.000 per butir worth it, lah dengan kenikmatan dan keamanan yang bisa didapat,” sambungnya lagi.

Dikatakannya juga, harga ekstasi di PS sebenarnya juga ada yang Rp 500.000 per butir. Hanya saja, kebanyakan pengunjung lebih suka membeli yang harga Rp 600.000 karena kualitasnya jauh berbeda.

“Cuma selisih Rp 100.000 tapi efek on-nya jauh, mas. Yang Rp 500.000 mah ‘naiknya’ ga lama. Bahkan teman saya ada yang ga bisa ‘naik’ neken yang harga gopek,” ujarnya blak-blakan.

Terkait temuan fakta ini, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto ketika dikonfirmasi menegaskan Polri tidak akan mentolerir apa pun bentuk kasus narkoba.

“Terima kasih atas hasil temuan teman-teman wartawan di lapangan. Info temuan ini akan segera ditindaklanjuti Polrestro Jakbar,” kata Eko melalui sambungan telepon, Rabu (22/1/2019) sore.

“Saya teruskan informasi ini langsung ke Kapolres-nya selaku pimpinan di wilayah,” tambahnya lagi.

Dikatakannya, Polri tidak pernah menolerir segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Baik pemilik, pemakai, maupun penjual dan pengedar narkoba akan ditindak sesuai aturan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Siapa pun yang terbukti terkait narkoba akan diproses hukum. Polri sangat serius memberantas narkoba sesuai amanah UU dan program Presiden Joko Widodo,” jelas Eko.

“Jadi jangan ada yang coba-coba membackup kegiatan terkait narkoba. Akan kita sikat tanpa pandang bulu,” ia menegaskan. (*)

KORANJURI.com di Google News