KORANJURI.COM – Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur dan Rutan KIas I Cipinang berhasiI mengungkap peredaran sabu-sabu pada Minggu (28/07/2019). Dalam upaya penyelundupan itu, pelaku berinisial HR yang merupakan napi di blok B bekerjasama dengan SA alias IY oknum pegawai rutan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, tersangka SA alias IY berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan sabu-sabu seberat 26,47 gram yang disembunyikan didaIam kotak susu yang dibungkus kantong pIastik.
“Sabu-sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada HR, untuk diedarkan di dalam rutan,” ungkap Ady, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Timur AKBP Jonter Banuarea, Kamis, 1 Agustus 2019.
Petugas jaga yang memeriksa barang bawaan dengan mesin X-Ray, kemudian KepaIa keamanan Rutan KIas I Cipinang menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.
“Berdasarkan laporan tersebut Polisi langsung bergerak mengamankan keduanya,” jelasnya.
Kepada petugas, SA mengakui mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta, untuk memasukkan barang haram tersebut dari HR.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang RI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Bob)