KORANJURI.COM – Nama Alodya Desi, publik figur nan cantik tanah air namanya dicatut oleh pria berinisial AH (27) alias H. Pelaku AH merupakan pria penyuka sesama jenis yang memanfaatkan foto artis cantik itu untuk menggaet korban pria melalui media sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelaku AH ini membuat akun fb palsu dengan nama Lodya Arumi Syakira. Pelaku juga mengupload foto korban Alodya Desi yang diambil dari akun IG resmi Alodya Desi.
“Dari foto-foto itu, pelaku berhasil mengelabui 47 korban laki-laki melalui medsos palsu yang sengaja dibuat oleh pelaku,” jelas Yusri Yunus, Selasa, 31 Maret 2020.
Dari situ, secara intensif pelaku melakukan komunikasi dengan para laki-laki yang jadi korbannya. Pelaku yang memiliki orientasi seksual menyimpang, memanfaatkan situasi itu untuk melakukan obrolan intim melalui inbox chat.
Bahkan, menurut Yusri, tak jarang chating intim itu disertai ajakan berbuat mesum. Pelaku meminta laki-laki korbannya mengirimkan foto-foto pribadi ke inbox milik akun palsu Alodya Desi.
“Terkadang juga meminta untuk dikirim pulsa. Karena para korban sudah percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka korban-korban tersebut juga akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan foto pribadi kepada pelaku,” jelas Yusri.
Ditambahkan oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya, tujuan pelaku melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk kepuasaan biologis.
“Karena setiap laki-laki yang chatingan dengan pelaku pasti diminta untuk mengirimkan foto alat vital dan terkadang pelaku meminta dikirim pulsa,” tambah Yusri.
Namun aksi itu tak berlangsung lama. Pada Jumat 27 Maret 2020 sekitar pukul 02.30 WIB, tim opsnal Unit I Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kampunt Tapos Pasar Rt. 006/002, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 362 KUHP dan atau pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Bob)