Nadiem Batalkan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

oleh
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim memutuskan untuk membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Pembatalan UKT itu mulai berlaku di tahun ajaran 2024/2025.

Menurut Nadiem, pihaknya bertemu dengan para pemimpin perguruan tinggi dalam membahas pembatalan kenaikan UKT. Koordinasi dilakukan bersama perguruan tinggi negeri (PTN), dan PTN berbadan hukum (PTN-BH).

“Bapak Presiden menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh,” kata Nadiem di Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Sejak tahun 2019, standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT), kata Nadiem, tidak pernah naik. Kenaikan UKT itu sedianya sebagai dasar peningkatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Nadiem memaparkan, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 sebagai landasan kenaikan UKT menekankan dua hal yakni asas berkeadilan dan inklusivitas.

“Ada kemungkinan PTN keliru penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya, dan sebenarnya kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru,” jelasnya.

Ada segelintir PTN memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun. Saat ada kenaikan, kata Nadiem, dirasa tidak wajar.

Selain itu, ada kesalahpahaman kelompok UKT tertinggi berlaku untuk semua mahasiswa.

“Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi,” jelas Nadiem Makarim.

Di Universitas Udayana Bali, uang kuliah tunggal ditetapkan dalam kelompok 1-5. Besaran UKT bervariasi sesuai dengan program studi dan jenjang pendidikan yang ditempuh.

UKT mahasiswa program diploma dan strata satu tahun 2024 diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana No. 538/UN14/HK/2024.

Kelompok UKT 1 besarannya Rp 500.000 per semester dan UKT 2 Rp 1.000.000 per semester. Penetapan nilai itu berlaku untuk seluruh prodi yang ada yang sekaligus menjadi kelompok UKT terendah.

Sedangkan kelompok UKT 3-5, biaya yang ditetapkan juga bervariasi sesuai program studi di setiap fakultas. Besaran terendah mulai Rp 2.500.000 per semester untuk prodi Fakultas Ilmu Budaya. Tertinggi, Fakultas Kedokteran yang berada di rentang Rp 13.600.000, Rp 19.200.000 dan Rp 23.240.000. (Way)

KORANJURI.com di Google News