KORANJURI.COM – Desa Adat Gianyar menerbitkan surat permintaan penundaan pensertifikatan Tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD) pada, Sabtu (9/5/2020) lalu. Tanah ayahan yang ditempati oleh 26 krama pengarep tersebut berlokasi di Pasar Umum Gianyar.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan bahwa proyek pembangunan Pasar Gianyar tetap berlanjut.
“Yang dimasalahkan cuma pensertifikatan tanahnya, bukan pembangunan pasar,” ujarnya Bupati Mahayastra, Kamis (14/5/2020).
Dikatakan oleh politikus partai bermoncong putih itu, surat tersebut tidak akan bermasalah. Karena yang dipermasalahkan adalah pensertifikatan tanah ayahan desa, bukan pembangunan pasar.
“Kalau pun belum sertifikat, surat pendukung lainnya juga sudah cukup kuat untuk Pemda membangun pasar,” ujarnya.
Mahayastra mengatakan, dokumen pendukung yang dimiliki oleh Pemda untuk pembangunan Pasar Umum Gianyar sudah cukup kuat. Walaupun dirinya tidak menampik memang ada tanah yang belum tersertifikat.
“Karena penguasaan lahan juga sudah berpuluh-puluh tahun dikuasai Pemda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bendesa Adat Gianyar mengeluarkan surat penundaan pensertifikatan tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD) pada, Sabtu (9/5/2020) lalu.
Surat penundaan tersebut dilayangkan atas status tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat/PKD Desa Adat Gianyar.
Surat bernomor 032/DAG/V/2020 tertanggal 9 Mei 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Lokasi Pasar Umum Gianyar, yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat yang sebelumnya ditempati 26 Krama Pengarep Desa Adat Gianyar.
Surat itu ditandatangani dan dicap basah oleh Ketua Paruman Pengemong Adat, I Kadek Agus Astawa dan Bedesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana. (ning)