KORANJURI.COM – Mantan Juru bicara FPI, Munarman, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Bali terkait pemeriksaannya sebagai tersangka atas kasus dugaan fitnah terhadap Pecalang, Senin, 13 Februari 2017. Munarman sedianya diperiksa tanggal 11 Februari lalu, namun tidak hadir.
“Tidak ada alasan kenapa tidak hadir sebelumnya. Namun hari ini pemeriksaan sedang berlangsung,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol. Kennedy, Senin, 13 Februari 2017.
Pemeriksaan Munarman sebagai tersangka tidak didampingi pengacara. Terkait hal itu, menurut Kennedy, penyidik tidak mempersoalkannya.
“Itu hak dia ya, yang jelas sekarang pemeriksaan tengah berlangsung,” ujarnya.
Munarman dijerat UU ITE pasal 28 ayat (a) atas dugaan fitnah terhadap pecalang ketika diwawancarai sebuah TV swasta di Bali. Upaya hukum lain, dengan melayangkan gugatan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka, juga dilakukan tim kuasa hukum Munarman ke Pengadilan Negeri Denpasar.
“Tidak masalah, gugatan praperadilan jalan, proses pemeriksaan juga jalan,” ujar Kennedy.
Namun kepada wartawan, polisi masih enggan memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan. “Tak berbeda dengan pemeriksaannya sebagai saksi. Cuma sekarang ada penambahan poin,” terang Dir. Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Kennedy.
Yan