KORANJURI.COM – Pemprov Bali memberikan relaksasi kepada pemilik kendaraan yang ingin melakukan pengurusan biaya balik nama atau mutasi kendaraan. Keringanan itu berupa pembebasan pokok dan penghapusan sanksi administrasi bunga dan denda.
“Kebijakan itu berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) (tangan) kedua dan selanjutnya,” jelas Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Jumat, 3 Juli 2020.
Kebijakan itu dipayungi melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan selanjutnya.
Dewa Indra menambahkan, dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan seterusnya, masyarakat yang kendaraannya belum dimutasi agar segera datang ke kantor Layanan Samsat terdekat mulai 6 Juli-18 Desember 2020.

Dengan pembebasan biaya BBNKB ini, masyarakat bisa menunaikan kewajibannya melakukan balik nama kendaraan miliknya. Di sisi lain, hal itu juga menguatkan kepemilikan dari kendaraan tersebut.
Menurutnya, masih banyak kendaraan yang telah beralih kepemilikan namun belum mengurus balik nama kepemilikan. Mutasi itu juga berlaku untuk kendaraan dengan plat nomer luar tapi beroperasi di Bali lebih dari tiga bulan.
Pihaknya menyarankan agar pemilik segera mengurus di kantor layanan Samsat terdekat.
“Bukan hanya denda dan bunga yang dihapus tetapi biaya pokok juga dihapus. Kebijakan penghapusan biaya pokok ini baru pertama kalinya dilakukan,” tambah Dewa Indra.
Pihaknya juga mengajak lembaga dibawah pelayanan Samsat yakni, Pemprov Bali, Kepolisian, Jasa Raharja dan Bank BPD Bali, bersinergi membangun komitmen bersama. Terutama, memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Jajaran UPT Samsat di seluruh Bali diharapkan dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Pemprov Bali mengambil kebijakan itu untuk merespons situasi perekonomian di tengah pandemi. Dewa Indra mengatakan, keluarnya Pergub tersebut dapat meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. (Way/*)