KORANJURI.COM – Persyaratan uji swab dan rapid tes negatif ketika masuk Bali, diakui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bali Dewa Made Indra, bukanlah hal yang mudah diterapkan di lapangan.
Terutama melalui Bandara, Dewa Indra meminta maskapai yang berada di garda terdepan bersungguh-sungguh dalam melakukan verifikasi kepada calon penumpang mereka.
Berita Lain
Mau Masuk Bali? Pelaku Perjalanan Harus Ikuti Aturan Wajib ini
Aturan itu akan efektif diberlakukan mulai 28 Mei 2020. Sosialisasi dilakukan dalam waktu tujuh hari kepada maskapai dan masyarakat.
“Kita butuh waktu untuk mempersiapkan dengan baik. Namun sambil jalan, yang sudah siap bisa mulai memberlakukan dengan soft,” ujar Dewa Indra saat mengikuti rakor melalui video conference (vicon) yang digelar Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Kamis, 21 Mei 2020.
Untuk kru pesawat dan penumpang yang hanya transit di Bali menurut Sekda Provinsi Bali ini, mengikuti protap rapid tes dengan hasil negatif.
“Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab (PCR) negatif,” ujarnya.
Hal sama juga berlaku untuk PNS, TNI/Polri yang melakukan perjalanan ke Bali. Mereka juga harus tetap menunjukkan hasil uji swab (PCR) negatif.
Regulasi tersebut dimaksudkan untuk membatasi perjalanan.
“Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test,” jelasnya demikian.
Gubernur Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya melayangkan surat kepada Kementerian Perhubungan pada 18 Mei 2020. Selisih dua hari, surat tersebut direspons Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020.
Poin dalam surat Gubernur yakni:
Setiap unit organisasi di jajaran Kementerian Perhubungan yang mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat sesuai kriteria Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
Pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atau Laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Pintu masuk wilayah Bali menerima pelaku perjalanan melalui penyeberangan dan angkutan laut, minimal dengan hasil negatif dari uji rapid test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang.
Masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari uji swab atau Rapid Test selama-lamanya 7 hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.
Pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan yang dimaksud pada angka 4 saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut untuk diverifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan atau pelabuhan.
Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali berkewajiban mengisi form aplikasi terlebih dahulu yang dapat diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id. untuk selanjutnya QRCode yang diperoleh setelah mengisi aplikasi ditunjukkan kepada petugas verifikasi. (Way/*)