Mulai 2 Maret, Pemohon SIM Wajib Mengikuti Tes Psikologi

oleh
Antrian para pemohon SIM di ruang tunggu Satlantas Polres Purworejo - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Semua pemohon SIM wajib mengikuti test psikologi. Ketentuan baru ini berlaku per 2 Maret 2020 untuk semua golongan SIM. Baik baru maupun perpanjangan dan berlaku di seluruh Indonesia.

Dasar dari pelaksanaan tes psikologi ini, UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, pasal 81 ayat (1) dan 4 huruf b. Pada pasal 81 ayat (1) tertulis, untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

“Dalam pasal 14, syarat kesehatan yang dimaksud, sehat jasmani dengan surat keterangan dokter, dan sehat rohani dengan surat lulus test psikologi,” jelas Kasatlantas Polres Purworejo, AKP Dani Kurniawan, melalui Kanit Regident Ipda Muslim Hidayat, Selasa (25/2/2020).

Kata Muslim, aturan tentang test psikologi juga sesuai Perkap no 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 36, bahwa kesehatan rohani ini meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahaan kerja.

Awalnya, ungkap Muslim, aturan baru ini diberlakukan mulai 24 Februari. Namun karena ada beberapa polres yang belum siap, maka diundur menjadi 2 Maret 2020.

“Untuk tes psikologi ini, menggunakan psikolog, namun tetap dalam pengawasan Biro Psikologi Polri,” terang Muslim.

Untuk SIM A dan C, baik baru atau perpanjangan, tes psikologi dilakukan oleh Edi Santoso, konsultan psikologi. Untuk SIM umum maupun peningkatan, test psikologi dilakukan oleh Jamitra dan Krisna. Sementara untuk SIM hilang, tak perlu test psikologi.

Tes psikologi tersebut, kata Muslim, bukan hal baru. Namun karena banyak kejadian kecelakaan yang disebabkan karena faktor manusia (human eror), maka untuk mendapatkan SIM lebih diperketat lagi dengan mengikuti test psikologi.

“Harapannya, akan mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan faktor manusia (human eror),” terang Muslim.

Karena ini melibatkan pihak ketiga, maka tempat pelaksanaan test psikologi ini dilakukan di tempat tersendiri, tidak jadi satu lokasi di Satpas. Untuk biaya yang muncul karena test ini, adalah biaya profesi psikolog. Test psikologi ini, beda dengan test kesehatan. Biaya terendah untuk tes psikologi ini, Rp50 ribu.

“Jika tidak lulus, maka test psikologi bisa diulang di hari itu juga. Nah, jika tak lulus lagi, maka dua hari kemudian pemohon bisa mengulang test lagi, gratis,” pungkas Muslim. (Jon)

KORANJURI.com di Google News