KORANJURI.COM – Dua mucikari asal Rusia diamankan Polres Badung. Keduanya menawarkan wanita penghibur secara online dari berbagai negara di dunia. Dalam menawarkan wanita penghibur, kedua pelaku memanfaatkan portal website yang dapat diakses di 129 negara.
Sedangkan di Indonesia, kedua pelaku menyediakan jasa layanan seksual dari perempuan yang berada di 12 kota termasuk Bali. Kedua warga Rusia itu masing-masing, AK (perempuan/26) yang berperan sebagai bos mucikari.
Kemudian, MT (pria/31) yang berperan sebagai manager usaha ilegal jasa layanan seksual itu. Mereka ditangkap di sebuah vila KM 5 yang berlokasi di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan, bisnis prostitusi ilegal itu sudah beroperasi selama 2 tahun. Keduanya dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Tarif yang dipasang berkisar US$ 300-350. Keuntungan itu dibagi untuk PSK dan kedua tersangka, dengan pembagiannya 50% PSK, 40% mucikari dan 10% manager,” kata Daniel di Polres Badung, Senin, 13 Januari 2025.
Dari vila tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Badung mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, kondom bekas pakai, sprei, 16 unit ponsel, 1 unit laptop, 2 buku paspor, 305 kartu SIM, sejumlah kartu ATM dan buku tabungan dari berbagai bank.
Pengungkapan kasus TPPO itu tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/A/01/I/2025/SPKT/ Sat Reskrim/Polres Badung, tanggal 10 Januari 2025.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menambahkan, pada saat penggerebekan di lokasi, para tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan.
Dari pengembangan penyidikan, kata Teguh, polisi menemukan ada 15 orang PSK yang ditawarkan.
“Kasus TPPO ini dilakukan oleh kedua tersangka dengan modus mucikari. Keduanya dijerat dengan UU ITE dan TPPO,” kata Teguh Priyo Wasono. (Way)