Mucikari di Tangerang Ditangkap saat Tawarkan ‘Dagangan’

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang mucikari berinisial YS (34) di Apartemen Modernland, Kota Tangerang.

YS diamankan saat kepergok menjajakan dua wanita kepada pria hidung belang. YS diamankan pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

“Pelaku YS yang menyediakan dan menawarkan perempuan untuk bisa diajak berhubungan seks,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin di Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (23/1/2020).

Menurut Burhanudin, biaya yang ditawarkan untuk sekali kencan bersama anak buahnya sekira Rp 350 ribu tergantung perjanjian.

“Untuk dua wanita bisa meraup keuntungan sampai Rp 700 ribu sekali kencan dengan pria hidung belang,” ujarnya.

Dari uang yang diterima, pelaku mengambil imbalan Rp 50 ribu. “Tersangka sudah lama melakukan ini dan merupakan bagian dari mata pencahariannya,” jelasnya.

Pelaku menjaring para pelanggan dari berbagai cara seperti bertemu langsung di apartemen dan melalui aplikasi WhatsApp.

“Anak buahnya bisa dibawa ke luar atau bisa bertemu langsung di Apartemen Modernland,” jelasnya.

Burhanudin menambahkan, tersangka sudah punya beberapa link untuk penyewaan kamar di apartemen yang biasa disebut room.

Kepada petugas, YS msngaku sudah melakukan praktik prostitusi online selama lima tahun.

Atas perbuatannya, YS disangkakan pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengak hukuman penjara paling lama enam tahun. (Bob)

KORANJURI.com di Google News