Muat Bawang Ilegal dari Malaysia ke Indonesia, KM Sinar Diamankan

oleh
KM Sinar bermuatan Bawang ilegal yang diduga akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan Patroli Koarmada I KRI Lepu-861 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Bawang ilegal yang diduga akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan Patroli Koarmada I KRI Lepu-861. KM Sinar digeledah ketika berada di perairan Aceh Tamiang, Minggu (08/04/19).

“Komitmen Koarmada I akan senantiasa menindak secara tegas segala bentuk aktifitas ilegal di laut dalam rangka Penegakkan hukum dan kedaulatan NKRI dilaut,” ujar Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono.

Penangkapan berawal dari patroli yang dilaksanakan oleh KRI Lepu-861 di sekitar perairan Aceh Tamiang. Petugas mendeteksi sebuah kapal mencurigakan.

Dari hasil deteksi tersebut, Komandan KRI Lepu-861 Mayor Laut (P) Martensyah melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap Kapal yang diduga membawa barang ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, KM. Sinar diduga melakukan pelanggaran Kepabeanan karena membawa barang Lartas (impor) dari Malaysia ke Indonesia. Hal tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

KM. Sinar, bertonase 26 GT dengan pemilik SDH, Nakhoda RD, dengan ABK 3 orang yang semuanya merupakan warga Seruway Aceh Tamiang. Kapal mengambil rute pelayaran Penang (Malaysia) dengan tujuan Aceh Tamiang (Indonesia).

Saat diamankan, kapal bermuatanuatan Bawang Merah 4.080 karung yang masing-masing karung seberat 9,5 kg dengan total berat 38,76 ton. (Bob)

KORANJURI.com di Google News