KORANJURI.COM – Polisi mengungkap motif di balik kasus penyiraman air keras terhadap pasutri di Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku berinisial JJS alias A (18).
Dia merupakan rekan kerja dari korban di sebuah kafe daerah Green Lake. Polisi juga mengungkap, aksi itu dilakukan karena sakit hati.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Kapolsek Cengkareng Kompol Stanlly Soselia menjelaskan, pelaku merasa tersinggung setelah ditegur korban.
“Teguran itu terkait kesalahan dalam menyajikan makanan kepada pelanggan,” kata Arsya Khadafi di Jakarta, Kamis, 5 September 2024.
Arsya menambahkan, pelaku mempersiapkan terlebih dulu aksinya termasuk, air keras yang digunakan untuk melukai korbannya. Pelaku menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.
Setelah mengetahui kebiasaan saat jam pulang kerja, pelaku membuntuti korban. Pelaku mendapatkan kesempatan dan menyiram air keras yang dibawanya. Saat itu, korban dan istrinya tengah berada di perjalanan sepulang dari daerah Kresek Duri Kosambi, Cengkareng.
Akibat serangan tersebut, korban menderita luka bakar kimia cukup serius. 90 persen tubuhnya terkena cairan tersebut. Korban dirujuk ke RSCM untuk perawatan medis.
“Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara,” jelas Arsya Khadafi. (Lib)