KORANJURI.COM – Pelaku pembunuhan terhadap turis asal Belanda bernama Robert Geelhod (80) akhirnya diringkus. Pelaku berjumlah 2 orang yakni Winda Wilantara (22) alias Wili alias Win dan Andika Budiyanto (31). Wili ditangkap di kampung halamannya di Lampung dan Andika ditangkap di Bogor.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan keduanya adalah menguasai harta milik korban. Robert Geelhod tinggal di Perum Amsterdam, Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
“WW dipekerjakan oleh korban di rumahnya. Tapi ada niat untuk menguasai harta korban, maka dipanggillah AB yang dikenalnya di dalam bus sewaktu perjalanan menuju Bali,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo, Senin, 13 November 2017.
Pembunuhan pun dilancarkan oleh kedua pelaku dengan TKP di kamar mandi rumah korban sendiri. Korban yang tengah mandi dipukul menggunakan alat fitness dan kampak di kepala korban. Dari hasil otopsi, menurut Kombes Pol. Hadi Purnomo, terdapat 13 luka terbuka di bagian kepala. Leher korban mengalami patah dan sejumlah luka lain di bagian tubuh.
“Polisi mendapatkan laporan dan langsung melakukan pengecekan di TKP. Tapi pada saat itu, kondisi korban sudah membengkak dan menghitam,” tambah Hadi Purnomo.
Perburuan terhadap pelaku pembunuhan itu dilakukan dengan menyebar foto pelaku. Sampai akhirnya, mobil Mercedes Benz milik korban yang dibawa kabur pelaku mengalami mogok di wilayah Merak, Banten, Jawa Barat. Mobil itu hendak dibawa pelaku Wili menuju ke Lampung.
Dikatakan Hadi Purnomo, Polsek Merak mendapati mobil dan ciri-ciri orang yang jadi DPO Kepolisian Daerah Bali sama persis seperti foto yang disebar. “Polsek menghubungi Polsek Kuta Selatan, akhirnya pelaku AW ditangkap di rumahnya di Lampung,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan penjara paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. (*)