Momentum Nyepi, Ancol Suguhkan Tarian Bali Bawah Air Akhir Pekan ini



KORANJURI.COM – Pemerintah masih menetapkan status PPKM level 3 untuk wilayah DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan Inmendagri No.13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Diperkuat lagi, dengan Kepgub No.179 tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Taman Impian Jaya Ancol sebagai destinasi wisata di DKI Jakarta turut mengikuti peraturan tersebut. Akhir pekan ini, Ancol akan menyuguhkan 2 agenda khusus di dua unit rekreasi yaitu Ocean Dream Samudra dan Dunia Fantasi. Ocean Dream Samudra akan menghadirkan pertunjukkan spesial Underwater Balinese Dance di tanggal 5 dan 6 Maret 2022.
Pertunjukkan ini akan menampilkan 2 penari dalam air dan 2 penyelam yang menarikan tari tradisional Bali. Acara ini mengambil momentum Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 3 Maret 2022 untuk mengenalkan kesenian tradisional Bali.
Sedangkan Dunia Fantasi akan menghadirkan kembali Dufan at Night ke-3 di tahun ini dengan tema Back to 90’s pada 4 dan 5 Maret 2022.
Pengunjung bisa merasakan kembali sensasi berwisata di Dunia Fantasi pada malam hari dengan kilauan lampu warna warni yang cantik. Parade Elektrik dan nuansa 90-an akan menemani seluruh Sobat Dufan di perhelatan kali ini.
Tentunya dalam menghadirkan kedua suguhan spesial ini, Ancol tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tiket masuk Ancol hanya bisa dibeli secara online. Pengunjung juga dihimbau untuk bisa melakukan pembelian tiket jauh hari untuk mencegah kehabisan kuota tiket.
Hal ini juga merupakan bentuk antisipasi agar kunjungan yang datang tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan. Kuota kunjungan ke Kawasan Wisata Ancol saat ini adalah 50% dari maksimal kapasitas.
Semua pengunjung Ancol juga diwajibkan melakukan scan check in lokasi pada aplikasi Peduli Lindungi.
Hanya pengunjung dengan status kategori warna hijau atau telah mendapatkan 2 dosis vaksin COVID-19 yang diperbolehkan masuk ke kawasan Ancol, terkecuali pengunjung yang belum bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tetap bisa berwisata di Ancol dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua yang memiliki status hijau. Selain itu, khusus anak dengan rentang usia 6 – 12 tahun, saat ini wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Pada periode ini, peraturan ganjil genap kendaraan bermotor di kawasan wisata termasuk kawasan wisata Ancol juga ditiadakan. Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang pada SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
“Kami selalu menghimbau kepada para pengunjung Ancol untuk bisa menaati protokol kesehatan yang berlaku sehingga kegiatan rekreasi bisa tetap berjalan dengan baik, nyaman dan aman bagi semua,” kata Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (Bob)