Modus Sopir Taksi Online, 2 Pelaku Rampok Penumpangnya

oleh
Pelaku perampokan dengan modus taksi online diamankan Subdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pembaratan, berinisial ASA dan GF. Keduanya menggunakan taksi online sebagai modus kejahatan mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, awalnya ASA mendapat order dari aplikasi taksi online dari daerah Ancol. Setelah korban naik ke mobilnya, ia lalu berjalan.

“Datang taksi online yang dikendarai ASA lalu penumpang naik. Korban rencananya akan menuju kawasan Karawang menggunakan taksi online tersebut,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/4/2019).

Namun baru sekitar 800 meter korban menaiki taksi tersebut, ASA memberitahu korban bahwa STNK mobilnya terbawa temannya. Lalu ia meminta izin kepada korban untuk mengambil STNK di seorang temannya yang telah menunggu di halte.

“Lalu tersangka GF menyerahkan STNK ke ASA. ASA juga meminta izin kepada korban agar ikut mengantar ke Karawang dengan alasan driver takut. Lalu GF masuk dan ikut mengantar,” jelasnya.

Di perjalanan, sambung Argo, korban mengantuk dan akhirnya tertidur di mobil. Saat terbangun, korban kaget lantaran ia berada di pinggir jalan.

“Lalu penumpang dicekik dan diminta barangnya dengan diancam pisau. Korban juga dilucuti pakaiannya di mobil dan diturunkan di Bekasi, jadi korban diturunkan dengan keadaan tanpa busana,” terangnya.

Korban yang merasa telah jadi korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Tidak butuh waktu lama, akhirnya polisi berhasil menangkap kedua tersangka.

“Pelaku ngakunya aplikasi (taksi online) punya temannya. Mereka juga mengaku aksi yang dilakukan telah direncanakan sebelumnya,” kata Argo.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa sebuah mobil Toyota Avanza warna putih, ponsel, sebuah pisau dan uang Rp 6 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News