Modus Jadi Sopir Pribadi, Ternyata Sindikat Penggelapan Mobil

oleh
Polda Metro Jaya mengamankan pelaku kejahatan penggelapan fidusia - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Berpura-pura melamar pekerjaan sebagai sopir pribadi, AH (39) ternyata tengah menjalankan modus penggelapan terhadap mobil yang dibawanya. Hanya butuh waktu sehari setelah tersangka diterima bekerja, ia langsung membawa kabur mobil yang dibawanya untuk dijual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mobil yang dibawa lari oleh tersangka telah dipindahtangankan sebanyak 7 kali.

“Jadi bukan hanya eksekutornya saja yang ditangkap tapi juga penadahnya ada 7 orang” jelas Argo Yuwono, Kamis 14 Maret 2019.

Secara berantai, mobil korban dijual dari tangan ke tangan. Argo mengatakan, setelah diambil oleh tersangka AH, mobil dijual kepada penadah. Hingga saat ini masih ada penadah yang jadi DPO bernama Simin.

“Terakhir dijual dengan harga Rp 150 juta tanpa surat-surat. Kalau dari tangan tersangka pertama (eksekutor) mobil dijual Rp 65 juta, kemudian setelah berpindah tangan secara berulang, harganya makin tinggi,” jelas Argo.

Setelah dirunut hasil kejahatan yang dilakukan tersangka AH, polisi menyita barang bukti sebanyak 53 unit
kendaraan R4 dari berbagai merek.

Tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing, AH alias A als D (39) sebagai eksekutor, AB alias B (45) sebagai penadah, ES alias S, (39) penadah, RH alias R, (39) penadah, AY alias A (43) penadah, EL alias E, (43) penadah dan HJ alias A (44) penadah. (Bob)

KORANJURI.com di Google News