Miris! Polisi Ungkap Mucikari di Bawah Umur Prostitusi Online Michat di Denpasar

oleh
Polisi memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan mucikari dan gadis di bawah umur - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kepolisian Sektor Denpasar. Barat menangkap dua mucikari dalam kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat. Salah satu mucikari itu masih berusia di bawah umur.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi mengungkapkan, dua mucikari yang diamankan yakni KAW (23) dan RMF (17).

“Sebagian wanita yang dipekerjakan juga masih berusia di bawah umur dan gadis-gadis belia,” kata Laksmi, Jumat, 2 Agustus 2024.

Dalam penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Dian Eka Ananta, ditemukan dua orang anak di bawah umur masing-masing DNA (16) dan NNI (17).

Dikatakan Laksmi, saat itu keduanya tengah menawarkan diri melalui aplikasi hijau atau Michat. Penelusuran itu dilakukan pada Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Pelaku DNA saat diamankan baru saja selesai melayani pelanggan laki-lakinya berinisial MP. Sedangkan NNI saat itu sedang menunggu tamu.

Laksmi menambahkan, dalam interograsi yang dilakukan, DNA mengaku menjalankan profesinya dibantu oleh KAW dan RMF sebagai mucikari.

Menurut pengakuan DNA, tersangka KAW
menawarkan dirinya melalui aplikasi Michat dengan tarif sekali kencan Rp200.000.
Sedangkan, KAW mendapatkan uang tip Rp50.000 per tamu yang mengencani DNA.

“Sedangkan, NNI mengaku dibantu oleh KAW. Namun, setelah dilakukan interograsi lagi KAW ini adalah pacar NNI sendiri,” ujar Kompol Laksmi Trisnadewi.

Penangkapan terhadap dua orang mucikari itu dilakukan di tempat berbeda. RMF ditangkap di sebuah kos elit saat tengah bersantai dan menikmati minuman alkohol.

Sedangkan KAW diamankan di sebuah mini market di kawasan Monang Maning, Denpasar. Pelaku tengah menunggu untuk mengambil uang fee dari DNA.

“Kedua pelaku mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK kemudian
dipasarkan melalui aplikasi Michat. Saat menawarkan pelaku berpura-pura sebagai DNA dan NNI,” kata Laksmi Trisnadewi.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat, polisi tidak menahan RMF karena statusnya masih anak di bawah umur. (Way)

KORANJURI.com di Google News