Miris, Oknum Guru Ngaji di Kebumen Cabuli Balita

    


MS, guru ngaji warga Kecamatan Rowokele, Kebumen, kini ditahan polisi karena telah mencabuli balita tetangganya sendiri - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – MS (65), seorang guru ngaji warga Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, ditangkap polisi. MS, diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya, Mawar (5).

Aksi bejat ini dilakukan MS di rumahnya. Modusnya, dengan memberikan jajan dan meminjamkan Handphone kepada korban, agar mau menuruti sesuai keinginannya.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Rowokele AKP Tamzil saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (8/8), mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya pada hari Jum’at (26/7) silam, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Kasus ini terbongkar, ketika sang anak menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya,” jelas Tamzil, didampingi Kasubbag Humas Kompol Suparno dan Kasat Reskrim AKP Edy Istanto.

Tersangka, yang ditangkap pada Minggu (28/7) malam, kepada penyidik telah mengakui semua perbuatannya. Bahkan aksinya telah dilakukan sebanyak 5 kali kepada korban yang sama.

Tersangka nekat melakukan perbuatannya tersebut, karena istrinya tak melayaninya dengan baik. Mereka, sudah lama pisah ranjang.

“Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Tamzil. (Jon)