KORANJURI.COM – 58 kantung dan setengah ember miras oplosan yang belum dikemas disita Polsek Tambun, Bekasi. Miras oplosan itu dijual seharga Rp 10 ribu per kantung plastik kecil dengan sasaran remaja.
Humas Polsek Tambun, Iptu Tri Mulyono mengatakan, pihaknya mengamankan si penjual yang telah lama beroperasi.
“Dwiki Riswanda (penjual) kita amankan di toko Jamu Simpang Pengairan atau di depan SMA Pusaka Nusantara, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” jelas Tri Mulyono.
Menurut keterangan pelaku, ia hanya diminta menjualkan miras oplosan itu dari pemiliknya yang bernama Tio. Kesepakatannya, Dwiki hanya membantu menjual selama 6 bulan.
Sementara, miras oplosan itu diproses dari bahan-bahan seadanya. Alkohol 90% dicampur dengan 1.5 liter air isi ulang. Lalu dicampur lagi dengan minuman bersoda sebanyak 1 liter, termasuk penambahan minuman berenergi dan sirup untuk pemanis.
Seluruh bahan itu diaduk merata kemudian dibungkus dalam kemasan plastik.
“Ini sangat berbahaya karena semua harus ada ijin dari institusi terkait. Tapi ini tidak,” jelas Tri Mulyono. (Bob)