Minyak Goreng Satu Harga, 29.000 Toko Kelontong dan Peritel Lokal Bali Terancam Rugi

oleh
foto: Ilustrasi/dreamstime.com

KORANJURI.COM – Aksi panic buying minyak goreng terjadi di sejumlah ritel maupun supermarket. Masyarakat merespons kebijakan pemerintah terkait minyak goreng satu harga di seluruh Indonesia, yaitu Rp 14 ribu, terhitung sejak 19 Januari 2022.

Dengan kebijakan itu, Gabungan Pengelola dan Pengusaha Ritel (GAPPARI) Bali memperkirakan akan ada 29.000 pemilik warung, kios dan toko lokal Bali berpotensi mengalami kerugian.

“Kerugian bisa terjadi jika tidak ada upaya mediasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini melalui Gubernur Bali untuk mempertemukan pengelola dan pemilik ritel unit mikro dengan Distributor minyak goreng” kata Wakil Ketua Bidang Ekosistem Usaha Ritel GAPPARI I Wayan Dana Ardika, Kamis, 20 Januari 2022.

Dijelaskan lagi, Pemerintah Pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menganggarkan lebih dari Rp 7,6 trilun untuk menanggulangi potensi kerugian. Dana penanggulangan kerugian itu diberikan dengan metode rafaksi.

“Jadi metodenya adalah rafaksi, selisih kerugian yang diderita dipotong atau dikembalikan, bukan retur barang,” kata Dana.

Namun menurutnya, hal itu berkebalikan dengan kondisi di lapangan. Aksi panic buying justru dilakukan oleh masyarakat di beberapa minimarket jaringan nasional. Mengingat, toko moderen berjejaring itu, kata Dana, sudah bisa langsung menerapkan kebijakan pemerintah.

“Sedangkan bagi peritel lokal seperti pemilik toko kecil, minimarket lokal, warung, atau kios, berpotensi jadi masalah. Kebijakan satu harga minyak goreng itu belum bisa diterapkan seperti halnya ritel moderen,” kata Dana Ardika.

Sementara, Sekretaris Gappari Bali I Wayan Suka Antara Yasa, meminta agar pemerintah tidak melakukan sidak terlebih dahulu ke pemilik supermarket dan minimarket lokal, kios atau warung.

“Kami sudah menyiapkan surat untuk Gubernur Bali cq Kepala Dinas Perdagangan dan Bupati & Walikota Se-Bali untuk membantu upaya percepatan implementasi kebijakan tersebut hingga ke tingkat bawah,” kata Antara Yasa. (Way)

KORANJURI.com di Google News