Miliki SBR004, Obligasi Negara yang Dijual untuk Warga

oleh
I Gede Yudi Hendranata (kiri) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kebijakan pembiayaan defisit APBN melalui utang merupakan alternatif untuk percepatan pembangunan. dalam hal ini, Pemerintah merilis Surat Utang Negara (SUN) Ritel seri SBR004.

Saving Bonds Ritel (SBR004), merupakan obligasi negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia.

Kepala Sub Direktorat Hubungan Investor, I Gede Yudi Hendranata menjelaskan, obligasi itu bisa dimiliki oleh perseorangan dengan harga Rp 1 juta.

“Masyarakat secara luas dapat berpartisipasi langsung dengan menanamkan investasi yang dikelola negara. Ini untuk pembangunan Indonesia,” jelas Gede Yudi Hendranata, Kamis di acara ‘Edukasi Sosialisasi Sun Ritel dan Penerbitan SBR004’ di Gedung Keuangan Negara, Denpasar, Kamis 9 Agustus 2018.

Gede Yudi menambahkan, dalam masa perpajakan belum optimal, pembangunan di beberapa sektor prioritas seperti, infrastruktur dan sumber daya manusia, banyak didanai oleh hutang. Namun demikian, pemerintah melakukan secara hati-hati dan terukur.

Sampai saat ini, menurut Gede Yudi, pembangunan tidak boleh berhenti. Belanja prioritas Pemerintah yang cukup besar harus dilakukan pada periode sekarang dan tidak dapat ditunda. Sebab jika tertunda, nantinya akan menjadi multiplier bagi pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.

“Mau tidak mau pemerintah harus lakukan sekarang, salah satunya dengan berhutang. Namun, hutang juga tidak boleh melebihi 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB),” terang Yudi.

Dibandingkan negara lain, kondisi Indonesia masih cukup aman. Pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5 persen yang bersaing dengan India dan China. Sementara, Amerika dan Singapura hanya 3 persen.

Kembali kepada SBR004, Yudi menjelaskan, obligasi itu dapat dibeli melalui sistem elektronik MiDis, kemudian membuat nomer single investor identification (SID). Calon investor melakukan pemesanan melalui MiDis.

Lalu calon investor melakukan verifikasi pemesanan dan mendapatkan kode pembayaran melalui sistem MiDis atau email. Kode pembayaran akan digunakan untuk penyetoran dana sesuai pemesanan.

Pada saat konfirmasi, calon investor akan menerima bukti kepemilikan SBN Ritel dan pembayaran dilakukan melalui Bank atau melalui ATM.

“Terakhir, calon investor akan menerima nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Bunga ditentukan oleh suku bunga BI Rate yang saat ini 8 persen per tahun,” jelas Gede Yudi. (Way)

KORANJURI.com di Google News