KORANJURI.COM – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akan dimulai paling lambat di Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademik 2021/2022. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga IKN Boy Jayawibawa.
Boy mengatakan, keputusan membuka PTM didasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“SKB Empat Menteri ini ada 7 diktum yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mewajibkan Satuan pendidikan untuk membuka PTM Terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh,” kata Boy Jayawibawa di Denpasar, Senin, 3 Mei 2021.
“Orangtua tetap memiliki hak penuh untuk memilih PTM Terbatas atau tetap PJJ,” tambahnya.
Satuan pendidikan yang dimaksud yakni, satuan pendidikan tingkat PAUD hingga perguruan tinggi. Dari semua jenjang pendidikan itu, kata Boy, wajib menyediakan sarana PTM terbatas dan PJJ.
“Jadi kalau sekarang sudah ada yang melaksanakan itu boleh. Kalau SMA/SMK sudah tidak ada lagi kalender pendidikan, berarti nanti di awal Juli,” kata Boy.
Yang digarisbawahi dalam pembukaan kembali PTM Terbatas, jelas Boy, sekolah harus siap dengan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Termasuk, guru, staf sekolah dan pekerja yang berada di lingkungan Satuan pendidikan, harus sudah tuntas vaksinasi Covid-19.
Sampai saat ini, data dari Disdikpora Provinsi Bali, jumlah guru yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 hingga tahap kedua ada sebanyak 12.900 orang atau sebesar 72 persen. Sedangkan total guru di Bali sebanyak 18.190 orang.
Sementara, dari rapat bersama Kepala Dinas Pendidikan di 9 Kabupaten/Kota di Bali, Senin (3/5/2021), sejumlah sekolah sudah mengajukan PTM Terbatas di pertengahan Mei 2021.
“Dalam PTM terbatas tetap mengacu aturan du masa relaksasi, dengan siswa yang hadir tidak lebih dari 18 siswa, jam pembelajaran di sekolah tidak boleh lebih dari 1,5 jam, termasuk tidak boleh ada olahraga,” jelasnya. (Way)