KORANJURI.COM – WNA asal Australia berinisial EJB dilaporkan oleh mertuanya sendiri lantaran kerap berbuat onar. Belakangan diketahui, kalau pria Aussie itu mengalami gangguan kejiwaan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Albertus Widiatmoko mengatakan, awalnya EJB dilaporkan ke perangkat desa Kaliuntu, Buleleng.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan petugas Imigrasi menemui EJB di rumah mertuanya di Buleleng.
“Dari keterangan keluarga, beberapa hari sebelumya perilaku yang bersangkutan terlihat labil, dengan membuat keributan di Kuta dan di rumah mertuanya di Singaraja,” kata Albertus Widiatmoko, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Pria asing itu juga sering berbicara sendiri bahkan memarahi mertuanya. Tidak itu saja, EJB juga melarang mertuanya tinggal di rumahnya sendiri.
Widiatmoko mengatakan, EJB datang ke Indonesia pada 28 Juli 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) melalui autogate. Izin tinggalnya berlaku hingga 26 Agustus 2024.
“Saat diamankan, yang bersangkutan belum melakukan pelanggaran overstay karena ditemukan oleh petugas satu hari sebelum masa berlaku VOA berakhir,” jelas Widiatmoko.
Namun, perilakunya yang dianggap mengganggu jadi dasar pihak Imigrasi untuk mengambil tindakan deportasi. Bule Australia itu menjalani masa detensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi.
Orang asing itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Perth, Australia pada 30 Agustus 2024. (Way)