KORANJURI.COM – Subdit Krimum Resmob Polda Metro Jaya menangkap empat preman berinisial MN, alias J alias A, IS alias K, MS alias G, dan I alias D, yang meresahkan warga diamankan Polisi, di kawasan Pasar Tanah. Abang,
Kanit 1 Resmob Kompol Malvino Sitohang mengatakan, keempat pria tersebut kerap kali meminta sejumlah uang kepada pengemudi angkutan Kajen-IV Bajaj dan pengunjung pasar.
“Kemudian Keempatnya ditangkap karena terlibat kasus pemerasan kepada supir Bajaj, pedagang, dan kepada pengunjung,” kata Malvino di Polda Metro Jaya Rabu (29/9).
Selanjutnya, dari tangan keempatnya polisi mengamankan sejumlah uang pecahan Rp 2.000 dan Rp 5.000 sebagai barang-bukti.
Selain itu tambah Malvino, satu orang pengemudi Bajaj bisa dimintai uang total antara Rp 20 ribu hingga 25 ribu setiap antri di daerah yang dijaga oleh para tersangka.
Pelaku dijerat dengan pasal ketertiban umum sebagaimana pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (YT)