KORANJURI.COM – Menyaru sebagai pembeli, anggota tim Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil memancing seorang pengecer sabu-sabu. GBY (40), sekuriti sebuah vila langsung dicokok ketika mengantarkan barang pesanannya kepada calon pembeli yang ternyata anggota polisi.
“Pertemuannya di salah satu apotik di jalan Tangkuban Perahu Denpasar. Disitu tersangka ditangkap,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, kemarin, 15 Januari 2017.
Namun sebelum menyerahkan sabu-sabu, menurut Kapolresta Denpasar, pelaku curiga kalau pemesannya adalah anggota polisi. Ia lalu menjatuhkan barang berupa amplop berwarna putih.
Tapi setelah diperiksa ternyata isinya memang narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket siap edar. Bahkan saat ditangkap, pelaku mengakui masih dalam pengaruh narkoba.
“Mengaku mengkonsumsi sabu terakhir beberapa jam sebelum ditangkap,” jelas Hadi Purnomo.
Selain itu, polisi juga menangkap dua orang pengedar sabu-sabu yakni FDY (26) seorang pengangguran dan NYS (35) seorang montir yang juga residivis dalam kasus yang sama 2012 lalu.
Dari keduanya, polisi menyita 6 paket sabu-sabu siap edar dan sepucuk airfoft gun. Namun tersangka NYS ketika ditangkap sempat membuang sesuatu yang kemudian diketahui berisi sabu-sabu seberat 9,22 gram.
“NYS masih membantah barang (sabu-sabu) yang dibuang itu miliknya. Kita telusuri lebih lanjut,” jelas Kapolresta Denpasar.
Yan