KORANJURI.COM – Terbukti menunggak pajak hingga ratusan juta rupiah, AR, seorang pengusaha dari Purworejo, dijebloskan ke dalam penjara. Kini, AR mendekam di Rutan Purworejo. Eksekusi penyanderaan (gijzeling) terhadap AR, dilakukan Jum’at, 1 April 2016, oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II dan KPP Pratama Purworejo.
Hal tersebut, terungkap dalam Konferensi Pers Penyanderaan (gijzeling) Penunggak Pajak yang digelar di Rutan Purworejo. Jum’at (1/4), oleh Kanwil DJP Jateng II. AR merupakan penanggung pajak dari CV KP, yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 380.219.115,-
“Penyanderaan terhadap AR terpaksa dilakukan, karena AR dinilai mampu melunasi utang pajak, namun tidak mempunyai itikad baik untuk melunasinya. Penyanderaan merupakan alternatif terakhir. Dan AR ini sebelumnya pernah dicekal,” jelas Lusiani, Kakanwil DJP Jateng II.
Lebih jauh Lusiani menjelaskan, penyanderaan AR sudah memenuhi ketentuan dalam UU no. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Ketentuan tersebut mengatur, antara lain, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta, dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi hutang pajak.
Penyanderaan dilakukan, kata Lusiani, setelah serangkaian proses penagihan aktif yang sudah dilakukan oleh KPP Pratama Purworejo, namun tidak membuat wajib pajak melunasi utang pajaknya. Penyanderaan dilakukan setelah mendapat ijin untuk melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan.
Dengan penyanderaan, lanjut Lusiani, diharapkan menjadi pelajaran bagi penunggak pajak lain yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya. Jika ada itikad baik untuk melunasi, penyanderaan akan dihindari. Kalau ternyata tidak ada itikad baik, maka tindakan seperti blokir rekening, pencegahan, serta penyanderaan akan secara konsisten dilakukan.
“Penunggak pajak akan dibebaskan jika dia sudah melunasi utang pajaknya,” pungkas Lusiani.
Jon