Menkomarves Bongkar Pelanggaran Prokes Club Malam di Bali, Pol PP Bergerak Panggil Pengelola

oleh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memanggil 21 pengelola club malam, kafe, bar, maupun restoran yang di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Jumat (29/10/2021) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memanggil 21 pengelola club malam, kafe, bar, maupun restoran yang di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Jumat (29/10/2021).

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan pertemuan dengan para pengelola industri pariwisata ini untuk memberikan pengarahan, pembinaan, serta mengingatkan tentang pentingnya protokol kesehatan (prokes).

Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjarak duduk, hingga pemasangan barcode aplikasi PeduliLindungi di masing-masing tempat usahanya.

“Tujuan pertemuan ini menindaklanjuti pandangan dari Menkomarves, Luhut Binsar Penjaitan yang mengatakan club malam, kafe, bar dan restauran yang beroperasi di Bali mengabaikan prokes,” ungkapnya dalam rapat yang tampak didampingi Kasubbag Olah Data Polda Bali, Kasat Pol PP Kabupaten Badung dan Kabid Trantib Kota Denpasar.

Dewa Dharmadi mengajak para pengelola tempat usaha, dan juga masyarakat Bali menerapkan prokes untuk menekan penyebaran Covid-19, sehingga Bali sebagai destinasi wisata dunia terjamin keamanannya.

“Jangan sampai lengah terhadap Covid-19, apalagi saat ini diinformasikan ada virus varian baru,” ujarnya.

Dikatakan, dari data dia didapatkan, baru 80% perusahaan yang sudah memasang barcode PeduliLindungi. Untuk itu pihaknya meminta sisanya agar segera memasang aplikasi ini, sehingga memudahkan pelacakan jika terjadi sesuatu hal yang diinginkan.

Selain itu, pihaknya juga meminta para pengelola usaha untuk membentuk Satgas Intern di tempat usahanya masing-masing sebagai petugas khusus prokes.

“Saya minta hasil pertemuan ini agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (Way)

KORANJURI.com di Google News