Menhub: Pengemudi Taksi Online Harus Kantongi SIM Umum

    


Ilustrasi/autobild.co.id

KORANJURI.COM – Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi mendatangi gedung penyelenggara Administrasi Satpas Surat Ijin Mengemudi Polda Metro Jaya. Kedatangan Menhub untuk melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomer PM 108 Tahun 2017.

“Ini salah satu poin dalam peraturan mengatur mengenai kewajiban pengemudi angkutan sewa khusus atau taksi online memiliki SIM Umum. Selain itu dilengkapi tanda kusus berupa sticker yang ditempatkan dikaca depan kanan atas dan belakang,” jelas Menhub Budi Karya Sumadi.

Untuk diketahui, pemasangan sticker angkutan online tercantum dalam Revisi Peraturan Menteri Homer 108 Tahun 2017. Pemasangan untuk mempermudah pengawasan oleh otoritas terkait. Menhub juga menilai, untuk biaya yang harus dikeluarkan selama pembiayaan SIM A umum sangat terjangkau.

Sementara itu, Kasie Satpas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, terkait pembiayaan pembuatan SIM A Umum dikenakan biaya sekitar Rp 170.000.

“Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan SIM A Umum baru sebesar Rp 120.000. Ditambah biaya uji simulator sebesar Rp 50.000,” ujarnya.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM A umum sebesar Rp 80.000 dan biaya PNPB Rp 50.000.

Fahrie menambahkan, selain dikenakan biaya ada juga persyaratan uji kesehatan, uji psikologi dan sertifikat pelatihan atau pendidikan mengemudi dari lembaga yang terakreditasi.

“Ketiga sarat itu bukan kami Yang melayani jadi mengenai besarnya pembuatan SIM A umum yang mencapai Rp 700.000, itu tidak sepenuhnya dibayar kepada kami. Jadi jangan dijadikan satu paket kami membebankan Rp 700.000,” tambah Fahrie. (YT)