KORANJURI.COM – Sabtu (8/12), merupakan hari yang membahagiakan, sekaligus mengharukan bagi GA (19) dan Bunga (17). Bagaimana tidak, karena terjerat kasus perlindungan anak, GA terpaksa menikahi korban, yang juga kekasihnya itu penjara.
Pernikahan sepasang kekasih ini, berlangsung di Masjid At Taqwa, Rutan Purworejo. Sebagai saksinya, keluarga kedua mempelai, perwakilan WBP, dan petugas Rutan Purworejo.
Akad nikah yang berlangsung dari pukul 10.30 sampai pukul 12.00 WIB itu, dipimpin oleh penghulu dari KUA Purworejo. Saat ijab kabul terucap dari mulut pengantin laki-laki, isak tangis mengiringi dari keluarga kedua mempelai.
“Seharusnya, momentum ini sangat membahagiakan. Tapi karena mempelai lelaki terjerat kasus perlindungan anak, terpaksa dilakukan di rutan,” jelas Kepala Rutan Purworejo, Lukman Agung Widodo, melalui Humas, Wisnu Priyo Budi Utomo.
Sementara waktu, pengantin baru ini harus dipisahkan, karena GA, warga salah satu desa di Purworejo ini masih harus menjalani proses pidana di dalam Rutan Purworejo, dalam waktu yang belum bisa ditentukan.
Pernikahan ini terjadi di dalam rutan, karena mempelai laki-laki harus bertanggung jawab atas tindakannya yang melanggar hukum, yakni, UU no 25 tentang Perlindungan Anak dibawah umur. (Jon)