Mendikbud Keluarkan 2 Surat Edaran Cegah Corona

oleh
Foto: Ilustrasi

KORANJURI.COM – Kemendikbud menerbitkan 2 Surat Edaran (SE) terkait pencegahan dan penanganan covid-19 pada satuan pendidikan dan pencegahan di lingkungan Kemendikbud.

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.

“Saya mengimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah pencegahan (covid-2019),” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim di Jakarta (11/3/2020).

Dalam SE tersebut, Mendikbud menginstruksikan untuk segera mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi.

Pemerintah juga meminta dilakukan koordinasi bersama fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Mendikbud juga meminta agar satuan pendidikan memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS). Termasuk, alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.

“Selain itu, pastikan warga satuan pendidikan menggunakan saranan CTPS, minimal 20 detik dan pengering tangan sekali pakai, biasakan menjalankan perilaku hidup bersih sehat (PHBS),” tambah Mendikbud.

Terkait ruang belajar, Kemendikbud juga meminta kepada pengelola satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, maupun papan tik (keyboard).

“Gunakan petugas trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut,” ujar Mendikbud.

Selain itu, satuan pendidikan diminta memberikan ijin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke sekolah. Serta, tidak memberlakukan sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit. Termasuk, tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran.

“Laporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Satuan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan. Alihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu,” pesan Mendikbud. (*)

KORANJURI.com di Google News