KORANJURI.COM – Pemprov Bali akan mendalami adanya dugaan pungutan liar (pungli) berupa pemotongan insentif atau upah pungut (UP), di salah satu OPD Pemprov Bali,
Sekda Dewa Indra mengatakan, pihaknya menurunkan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Mulai hari ini kita turunkan inspektorat untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk mengetahui persoalan terkait dengan informasi yang dimuat di media,” ujar Sekda Dewa Indra, Kamis, 30 Januari 2020.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan inspektorat yang akan dievaluasi untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Menurutnya, Pemprov telah menerapkan tata kelola keuangan lebih baik. Transaksi keuangan dilakukan secara non tunai untuk mengurangi potensi penyalahgunaan.
Transaksi non tunai diterapkan dalam hal pembayaran seperti gaji, honor, uang perjalanan maupun insentif.
“Dengan sistem ini, kecil kemungkinan terjadinya pungli, karena uang langsung masuk ke rekening yang berhak menerima tanpa dikurangi sepeserpun, ” ujarnya.
Tapi bagaimanapun, pemerintah menurutnya, akan mendalami informasi yang ada. (*)