KORANJURI.COM – Polsek Tarumajaya bersama Unit Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap 4 pelaku pengeroyokan yang menewaskan remaja berusia 17 tahun.
Ironisnya, kasus penganiayaan itu dipicu oleh provokasi dari salah seorang pelaku yang meneriaki korban maling.
“Tersangka yang ditangkap 4 orang tapi yang kita hadirkan disini 3 orang, sedangkan satu pelaku positif covid-19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, 11 Februari 2022.
Menurut Endra Zulpan, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (6/2/2022). TKP berdekatan dengan pintu masuk perumahan Harapan Mulya, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
Dijelaskan, pada saat kejadian, korban tengah mencari kucingnya yang hilang. Korban berinsiial LEH (17) ditanya oleh salah seorang tersangka saat mencari kucingnya dibawah mobil.
“Tersangka MA mengaku ketika ditanya korban mengaku tengah mencari kucingnya yang hilang, korban disebut oleh tersangka MA buru-buru pergi dengan sepeda motornya,” ujar Endra.
Pada saat itu, MA melakukan provokasi dengan teriakan maling. Saat melintas di jalan, ada sekelompok anak muda tengah nongkrong di pinggir jalan. Endra menambahkan, tanpa bertanya lagi, sekelompok pemuda itu mencegat korban dan menganiaya dengan senjata tajam yang dibawanya.
“Anak-anak muda yang nongkrong ini punya niatan mau tawuran di Tanjung Priok, mereka membawa sajam jenis clurit,” jelasnya.
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, AB (21), peran membacok korban di bagian kepala, RF (19) peran membacok korban di bagian bahu, MH (19) peran memprovokasi dengan teriakan maling dan IA (17).
“Dua orang masih DPO dan dalam pengejaran yakni, MAM dan A,” kata Endra. (Bob)