Mediasi Di Lapangan Sengketa Lahan Tumpuk Undung Di Gedongan, Tanpa Menemukan Titik Temu



KORANJURI.COM-Mediasi yang di lakukan BPN Karanganyar antara Rochmadi dan Bayu Bronto Wusono selaku karyawan divisi legal yang mewakili PT.WAP, dalam kasus dugaan dua sertifikat di lahan yang sama di Desa Gedongan, Colomadu, Karanganyar, berakhir tanpa ada penyelesaian.

Keterangan gambar : Rochmadi pemilik SHM dan Bayu mewakili PT WAP selaku pemilik sertifikat HGB, bersama petugas BPN Karanganyar tengah melakukan ukur ulang di lahan yang di sengketakan tumpuk undung. / Foto: Koranjuri
Dua sertifikat tersebut yakni sertifikat SHM yang dimiliki oleh Rochmadi dan Sertifikat HGB milik PT. WAP.
Sebelumnya di beritakan, Rochmadi, warga Desa Donohudan, Ngemplak, Boyolali telah membeli sebidang tanah bersertifikat hak milik ( SHM ) yang di keluarkan oleh BPN Karanganyar, akan tetapi di sebagian lahan yang ada pada sertifikat tersebut rupanya juga ada pada sertifikat HGB yang dimiliki oleh PT. WAP.
Sampai akhirnya timbul sengketa menyoal batas ukur lahan di dua sertifikat tersebut.
Oleh Kasi Sengketa, Eko Budi Irianto beserta tim teknis dari BPN Karanganyar, tanah yang ada dalam dua sertifikat tersebut lantas di ukur ulang mengacu pada gambar ukur lama saat pertama kali di terbitkan. Untuk mengetahui batas lahan masing masing sertifikat hak milik maupun HGB.
‘ Untuk melakukan pengecekan antara gambar ukur lama dengan data di lapangan ‘ Jelas Eko dalam keteranganya.
Akan tetapi meski telah di ukur dan di temukan titik batas lokasi lahan, Rochmadi belum dapat menerima. Ia beralasan terbitnya sertifikat HGB dengan gambar ukur tanah yang di duga menyasar lahan sebagian miliknya perlu di pertanyakan.
Rochmadi mengakui, persoalan ini tidak hanya membuat dirinya mengalami kerugian materi, akan tetapi juga imateri.
Melalui kuasa hukumnya, Rochmadi rencananya akan melakukan gugatan atau penyelesaian lewat jalur pengadilan. Meski mediasi bagi dia masih tetap terbuka, jika di mungkinkan telah tercapai kesepakatan bersama.
Terpisah, saat di temui di kantornya, Bayu Bronto Wusono menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah berusaha menyerobot sebagian lahan milik Rochmadi. Bahkan berpikir untuk mengambilnya saja tidak pernah.
‘ Sudah beberapa kali kami berupaya melakukan mediasi di Kantor BPN maupun di lapangan, akan tetapi pihak pak Rochmadi tidak pernah datang ‘ Aku Bayu dalam keteranganya
Sebagai seorang karyawan ia hanya menjalankan pekerjaanya, oleh karena itu, saat dirinya menerima somasi dari pihak kuasa hukum Rochmadi, Bayu mengakui somasi tersebut salah alamat.
‘ Seharusnya ke pihak perusahaan, saya hanya karyawan yang melaksanakan tugas dari perusahaan ‘ Kata Bayu menyampaikan
Begitupun soal tudingan mematoki tanah di lahan milik Rochmadi, apa yang ia lakukan hanya mengacu pada gambar siteplain pembangunan perumahan yang sudah berjalan puluhan tahun silam.
Patok tersebut sifatnya hanya sementara sesuai dengan gambar ukur yang ada pada sertifikat HGB, sebagai tanda awal untuk memudahkan petugas BPN memvalidasi gambar ukur tanah.
Patok yang di tanam Bayu terangkan, mengacu pada sisa lahan milik perusahaan seperti pada gambar siteplain perumahan.
Oleh karena itu, pihaknya sangat terbuka dan tetap menginginkan jalur mediasi menjadi jalan untuk menyelesaikan persoalan.
‘ Bahkan saat di mediasi di lapangan kami mempersilahkan pak Rochmadi mengukur tanah sesuai dengan gambar ukur yang ada pada sertifikat miliknya, untuk menyelesaikan persoalan lewat jalur mediasi. Akan tetapi masih ada beberapa hal yang belum menemukan titik temu ‘Tutup Bayu dalam keteranganya. / Jko