KORANJURI.COM – Petajuh I Bidang Adat, Agama, Seni Budaya, Tradisi dan Kearifan Lokal Bali Majelis Desa Adat Provinsi Bali I Gusti Made Ngurah, memberikan apresiasi atas sanksi deportasi 2 warga Rusia.
Persoalan warga asing yang viral lantaran foto telanjang di kawasan suci, sebelumnya sempat viral hingga keduanya diusir dari Indonesia.
“Tindakan deportasi tersebut adalah kebijakan yang bagus untuk memberikan efek jera kepada wisatawan yang berbuat tidak etis di Pulau Dewata,” kata Gusti Made Ngurah, Minggu, 8 Mei 2022.
Menurutnya, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan perhatian penuh agar Bali tetap memiliki taksu. Kecerobohan yang dilakukan warga asing pun tetap harus mendapatkan sanksi, sehingga menimbulkan efek jera.
Selain itu, menurut Gusti Made Ngurah, hal itu juga dapat menjadi pembelajaran bagi pemegang kepentingan, termasuk pelaku pariwisata.
Dirinya juga menyadari wisatawan yang berkunjung ke Bali tidak tahu tentang tempat yang disakralkan. Mengingat, orang asing itu tidak mendapatkan wawasan tentang kebudayaan Bali yang sifatnya sakral dan non sakral.
“Orang asing yang datang ke Bali perlu mendapatkan pengetahuan terkait mana yang boleh dan tidak boleh melakukan sesuatu. Sehingga kasus pelecehan simbol agama dapat diminimalisir,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi Pergub Bali No. 25 Tahun 2020 tentang fasilitasi perlindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan.
“Tujuannya untuk melindungi perarem yang melindungi Pura, Pratima dan simbol keagamaan,” kata Gusti Made Ngurah.
Sementara, Bendesa Adat Desa Bayan I Wayan Negeriawan mengatakan, warga akan menggelar upacara caru dan guru piduka sebagai sarana pembersihan secara niskala.
“Harapannya, pohon Kayu Putih yang disucikan oleh Krama Desa Adat Bayan ini akan terus memberikan kemakmuran untuk masyarakat,” kata Wayan Negeriawan. (Way)