Mayat Termutilasi di Apartemen, Korban Dihabisi saat di Kamar Bersama Pelaku

oleh
Kedua pelaku DAF alias Fajri dan LAS alias Laeli ditangkap usai membunuh dan menguras harta korbannya - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Ronaldo Harley Wismanu (33) alias RHW dilaporkan hilang oleh keluarga pada 12 September 2020. Pihak keluarga menyatakan, sejak 9 September 2020, yang bersangkutan hilang kontak.

Laporan orang hilang itu ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan Unit 3 dan Unit 4 Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Korban ditemukan dalam kondisi tewas dan termutilasi di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan.

“Dalam waktu singkat, 4 hari kasus ini berhasil diungkap. Adapun 2 orang tersangka atas nama DAF (laki-laki) dan dan Las (perempuan),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 17 September 2020.

Nana menambahkan, antara korban dan tersangka LAS atau Laeli sebelumnya sudah saling kenal dan sering berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Sebelum kejadian, Laeli menyampaikan ingin meminjam uang kepada korban
sebesar Rp 2 juta. Korban bersedia dan membuat janji bertemu tersangka untuk berbincang dan makan.

“Kemudian tersangka Laeli menyusun rencana menghabisi korban dengan tersangka DAF. Para tersangka ingin menguasai harta milik korban,” jelas Nana.

Korban dan tersangka kemudian bertemu di cofee shop di kawasan Stasiun Juanda, Jakarta Pusat. Korban pun setuju untuk meminjamkan uang. Disitu, korban mengajak tersangka Laeli untuk berhubungan badan.

Permintaan itu disetujui oleh Laeli dan
mengajak korban ke sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Tanpa diketahui korban, ternyata di apartemen itu, tersangka DAF
sudah bersembunyi di dalam kamar mandi.

Saat korban dan Laeli berhubungan
badan. Tersangka DAF memukul kepala korban dengan batu bata yang sudah disiapkan. Kemudian DAF alias Fijri menusuk korban tujuh kali dengan pisau hingga tewas.

“Mayat korban disembunyikan di kamar mandi apartemen. Kemudian kedua tersangka membeli golok dan gergaji besi untuk memotong mayat korban,” kata Nana Sudjana.

Kedua tersangka kemudian membeli sprei dan selimut baru serta cat putih untuk menutupi sisa darah di tembok.
Setelah terpotong, mayat korban dimasukkan ke dalam koper dan tas ransel lalu dibawa ke sebuah apartemen di kawasan Kalibata. Potongan tubuh korban disimpan lantai 16.

“Sampai disini, kedua tersangka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia, perhiasan emas, sepeda motor dan menyewa rumah di Permata Cimanggis. Rumah itu rencananya akan digunakan untuk mengubur mayat korban,” kata Nana.

Polisi mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah di Perumahan Permata Cimanggis, Kota Depok. Dari keterangan keduanya, korban dibunuh dan disimpan di apartemen Kalibata.

Tim menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan bungkusan plastik yang diduga mayat Rinaldy Harley Wismanu yang dimasukkan ke dalam koper.

“Para tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal pidana mati dan sekurang-kurangnya 15 tahun penjara,” kata Nana Sudjana. (Bob)

KORANJURI.com di Google News