Mau Masuk Bali? Pelaku Perjalanan Harus Ikuti Aturan Wajib ini

oleh
Suasana di counter kedatangan Imigrasi Ngurah Rai pasca pemerintah melarang kedatangan dan transit orang asing ke Indonesia, Kamis (2/4/2020) - foto: Kanwilkumham Bali

KORANJURI.COM – Bali membuka pintu masuk dengan protokol ketat melalui bandara. Setiap pelaku perjalanan wajib mengantongi surat keterangan bebas covid-19 melalui hasil uji swab (PCR).

Tidak itu saja, pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali juga wajib mengisi form aplikasi melalui link Pendataan. Aplikasi yang telah diisi nantinya ditunjukkan kepada petugas untuk verifikasi data.

“Nanti akan dapat QRCode, setelah aplikasi diisi kemudian ditunjukkan kepada petugas verifikasi,” kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir melalui video conference (vicon) yang digelar Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Kamis, 21 Mei 2020.

Ketentuan yang berlaku di terminal kedatangan Ngurah Rai Bali yakni:

Penumpang yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali diminta untuk menunjukkan hasil negative Uji Swab berbasis PCR.

Surat berlaku dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Ngurah Rai wajib memiliki surat keterangan hasil negatif covid-19, dari Uji Swab atau Rapid Test selama-lamanya 7 hari terhitung saat tiba di Bandara Ngurah Rai.

Pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap Surat Keterangan negatif covid-19.

Aturan itu efektif diberlakukan mulai 28 Mei 2020. (Way/*)

KORANJURI.com di Google News