Masuk Ranah Pidana, UU PMA Larang Perjanjian Pinjam Nama



KORANJURI.COM – Praktik perjanjian nominee atau pinjam nama masih kerap muncul dengan keterlibatan oknum notaris.
Seperti diketahui, undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), melarang adanya perjanjian pinjam nama (nominee agreement) disebut-sebut sebagai produk ‘penyelundupan hukum’.
Sekretaris Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) Provinsi Bali, I Eka Agustina menegaskan, jika ada oknum notaris ditemukan ikut serta melakukan pemalsuan dokumen, dalam proses lahirnya perjanjian pinjam nama dari Warga Negara Asing (WNA), dikatakan bisa masuk dalam ranah pidana.
“kalau (notaris) terbukti terlibat ikut serta memalsukan dokumen dan berdasarkan pengadilan berkekuatan hukum tetap, diputuskan menjalani hukuman penjara maka bersangkutan (oknum notaris-red ) akan diberhentikan secara tidak hormat. Ijin notarisnya dicabut, tidak dapat menjadi notaris selamanya,” terangnya melalui sambungan telpon, Rabu (12/3/2020).
Eka Agustina menambahkan, selama satu tahun ini (2019) pihak MPDN menangani tiga notaris dilaporkan terkait nominee tapi semua bebas.
“Tahun ini ada tiga notaris yang dilaporkan terkait pidana. Namun ketiganya dinyatakan bebas oleh pengadilan. Mereka tidak ada keikutsertaan di balik itu. Karena putusan pengadilan prinsipnya kemarin menyatakan ada itikat tidak baik dari salah satu pihak yang menghadap ke notaris. Jadi notarisnya tidak kena” jelasnya demikian.
Dihubungi terpisah, Susi Johnston dari Kelompok Kerja Krisis Nominee Indonesia (K3NI) menjelaskan, dari hasil penelusuran, pihaknya menemukan kurang lebih 200 putusan pengadilan terkait kasus nominee.
Bahkan ia menegaskan, hal itu merupakan permainan mafia yang melibatkan oknum-oknum negara.
“Saya masih ikuti terus perkembangan kasus-kasus dan aktivitas sindikat-sindikat terkait. Saya udah baca dgn teliti, ada lebih dari 200 putusan pengadilan terkait mafia nominee, ” kata Susi.
” Menurutnya lagu, merek bergerak di areal abu-abu. Grey area itu dijaga oknum mafia polisi, instansi-instansi hukum, notaris, dan pengacara,” ungkapnya dihubungi melalui sambungan messenger. (*)