KORANJURI.COM – Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai melakukan penolakan pendaratan di Bandara Ngurah Rai Bali terhadap 2 warga asing asal Australia. Kedua calon wisatawan itu masuk dalam daftar Registered Sex Offenders (RSO) kasus paedofilia.
Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai Ari Budijanto membenarkan hal itu.
“Kedua nama yang bersangkutan masuk dalam daftar RSO yang akan mendarat pada Minggu (27/8/2017),” jelas Ari Budijanto dalam keterangannya, Minggu, 27 Agustus 2017.
Wisatawan yang akan berlibur ke Bali itu PJK yang akan mendarat dengan Jetstar JQ127 rute Adelaide-Denpasar pada pukul 11.44 wita. Seorang lagi CJA juga akan mendarat di Bandara Ngurah Rai dengan Virgin Airlines VA43 dari Brisbane, Australia, pukul 14.16 wita.
“Keduanya dikembalikan ke embarkasi awal,” jelas Ari Budijanto. (*)