Marak TPPO Jual Ginjal, RI Sepakati Kerjasama dengan Kamboja



KORANJURI.COM – Penjualan ginjal ke luar negeri dengan modus TPPO menjadi sorotan Indonesia. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim bertemu dengan Jenderal
Polisi Chantarith Kirth dari Kamboka saat forum DGICM ke-26 di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand.
Silmy mengatakan, Silmy menambahkan bahwa masalah penjualan ginjal menjadi
informasi baru bagi pemerintah Kamboja. Dari sisi Indonesia, Silmy mengimbau
jajaran Imigrasi melakukan upaya preventif dan protektif dalam
pencegahan perdagangan orang.
“Saya minta agar penundaan permohonan paspor bisa diperpanjang
hingga 3 tahun. Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah
perdagangan orang,” kata Silmy di Phuket-Thailand.
Menurut Silmy, penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi
akan menjadi pekerja migran.
Terkait perdagangan orang itu, kata Silmy, pihaknya sepakat Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan
Kamboja.
“Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu
dekat,” jelas Silmy.
Di sisi lain, pertemuan dengan Jenderal
Polisi Chantarith Kirth juga membahas perjudian online dengan korban warga negara Indonesia.
Berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja,
kegiatan judi online sempat dilegalkan. Namun sejak Juni 2019, izin
operasi judi
maupun judi online telah dicabut dan dinyatakan ilegal.
“Di tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat
perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia,”
imbuh Silmy.
Pasca operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban berada di bawah
perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.
“Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara
yang bukan ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kamboja,” kata Silmy di Kamboja. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS