KORANJURI.COM – Kronologis Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Kakanwil DJP Jateng II Surakarta ini bermula pada tanggal 22 November tahun 2012. Runutan peristiwa itu dibacakan ulang dalam sidang putusan di PN Surakarta, 4 Februari 2016.
Saat itu antara Bambang Is Sutopo dan WR, korban, berdua berada dalam satu mobil dengan tujuan makan siang. Kesempatan itu dimanfaatkan Bambang Is Sutopo untuk memegang tangan korban namun selalu ditepis.
Usai kejadian tersebut terdakwa meminta agar korban menemuinya di ruangan kantor terdakwa dengan dalih akan menunjukkan foto lawas suami korban di tahun 1997. Antara terdakwa dengan suami korban yang bernama Bayu sudah saling mengenal dan pernah satu kantor.
Setelah berada di dalam ruangan, terdakwa mengatakan perasaan sukanya kepada saksi korban, namun saksi korban tak menanggapi dan mengingatkan bahwa terdakwa adalah atasan yang ia hormati dan sudah dianggap seperti orang tuanya sendiri.
Usai mengingatkan terdakwa, saksi korban lantas keluar dari ruangan. Namun belum sampai di pintu ruangan, terdakwa menarik tangan korban dan mendekap lalu menciuminya. Korban merasa direndahkan harkat dan martabatnya dan melaporkan ke polisi. Namun sebelum kasus pelecehan bergulir di pengadilan, pada 29 November 2012, suami korban lebih dulu melaporkan dan memohon perlindungan kepada pimpinan di Dirjen Pajak.
Tanggal 3 Januari 2012 suami korban dan saksi korban dipanggil oleh Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KISTDA). Alih-alih laporannya mendapatkan tanggapan, suami korban justru dimutasi ke Cilacap dan korban dimutasi ke Karanganyar.
Sampai pada tanggal 1 Juni 2014, suami korban melaporkan kasus tersebut ke Menteri Keuangan tentang penyalahgunaan wewenang oknum Dirjen Pajak dan memohon perlindungan atas ketidakadilan dalam penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual itu. Pada tanggal yang sama, suami korban juga melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat dan terdakwa dijatuhi sanksi sedang dengan hukuman tidak dinaikan jabatanya selama satu tahun.
Tidak berhenti sampai disini saja, kasus pelecehan tersebut akhhirnya terus bergulir dipersidangan dan terdakwa dijatuhi hukuman masa percobaan empat bulan penjara.
“Semua itu adalah rekayasa dan ada unsur pemerasan,” ujar Bambang Is Sutopo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surakarta.
jud/way