KORANJURI.COM – Tim Penataan Aset Mangkunegaran menyiapkan gugatan atas revitalisasi eks Pabrik Gula (PG) Colomadu yang sekarang berubah nama menjadi De Tjolomadoe. Gugatan itu dilakukan terkait penataan sepihak yang dilakukan Kementerian BUMN dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX terhadap aset milik Puro Mangkunegaran itu.
Pabrik Gula Colomadu didirikan oleh KGPAA Mangkunagoro IV pada 8 Desember 1861 di desa Malangjiwan.
“Sejak awal revitalisasi (4 April 2017) hingga saat ini, pemerintah tidak pernah melibatkan Mangkunegaran untuk bermusyawarah,” jelas
Ketua Tim Penataan Aset Mangkunegaran (PAM), Alqaf Hudaya, Minggu, 25 Maret 2018.
Selaku pemilik PG Colomadu, kerabat Puro Mangkunegaran juga tidak pernah memberikan ijin kepada pihak manapun untuk melakukan revitalisasi. Alqaf menambahkan, dari pihak Mangkunegaran, KGPAA Mangkunagoro VIII dan KGPAA Mangkunagoro IX, juga tidak memberikan palilah atau ijin untuk melepas PG Colomadu ke pihak manapun.
Justru, pihak Mangkunegaran mengirim surat keberatan kepada presiden pada 12 Mei 2017. Isinya, kata Alqah, meminta penjelasan terkait rencana revitalisasi PG Colomadu.
“Lalu ada pertemuan antara pihak Mangkunegaran dan pemerintah pada 9 Juni 2017,” jelas Alqah.
Pertemuan antara pemerintah dan keluarga Mangkunegaran menghasilkan rekomendasi dengan menugaskan Bupati Karanganyar sebagai fasilitator untuk mencari titik temu. Sehingga, rencana revitalisasi PG Colomadu dapat memberikan manfaat kepada Mangkunegaran, Pemkab Karanganyar dan PTPN IX.
“Tapi ternyata bupati Karanganyar tidak pernah memfasilitasi pertemuan sesuai rekomendasi, dan revitalisasi terus berjalan,” terangnya.
Alqah melanjutkan, Tim PAM menyiapkan gugatan kepada Menteri BUMN dan Direksi PTPN IX. Gugatan akan dilayangkan menyangkut revitalisasi sepihak atas bangunan PG Colomadu
Tim PAM juga meminta bangunan-bangunan milik Mangkunegaran yang berstatus cagar budaya tidak dirubah menjadi bangunan komersial. (JK)