KORANJURI.COM – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Manager Outlet Holywings Kemang berinisial JAS sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan karena kafe Holywings Kemang sudah tiga kali diberikan sanksi oleh Satpol PP terkait pelanggaran protokol kesehatan.
“Setelah hasil gelar perkara dari sidik naik ke penyidikan, maka ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS sebagai Manager Outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Satpol PP DKI Jakarta memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada JAS sebagai manager. Surat teguran dilayangkan pada Februari, Maret dan September 2021).
Menurut Yusri, tersangka tidak berinisiatif menyediakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi yang menjadi ketentuan operasional kafe. Saat itu, Jakarta berada di level 4 masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kata Yusri, JAS juga tidak mematuhi peraturan manajemen PT Holywings terkait protokol kesehatan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Tersangka juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri. Pihak manajemen sudah mengeluarkan imbauan untuk seluruh outletnya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu,” terang Yusri.
Penetapan JAS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi.
“Rencananya kita akan memanggil JAS manager outlet Holywings Kemang pada Rabu 22 September 2021,” ujarnya.
Sebelumnya, Holywings Cafe digerebek polisi pada Minggu (5/9/2021) dini hari.
Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa PPKM level 4. Ketentuannya, kafe wajib tutup pukul 21.00. Namun, saat di razia kafe masih buka hingga pukul 24.00. (Bob)